destinasiaNews – Kembali, sidang ke-11 kasus dugaan tipu gelap kain celupan dengan terdakwa Miming Theniko (MT), Direktur PT. Buana Intan Gemilang (BIG), hal ini dijadwalkan untuk tahapan pembacaan pledoi dari perkara NoL 1062/Pid.B/2022/PN.Bln., ditunda atas dasar pertimbangan Majlis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Kelas 1A, tepatnya di ruang Oemar Seno Adji di Jalan Jaksa Naranata Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/3/24).
Diputuskan sidang yang berisikan pembacaan pledoi ini akan dilakukan hari ini, namun sidangnya ditunda dan akan dilakukan pada minggu depan (Rabu, 20 Maret 2024),”Rabu depan saja ya, ya minggu depan kami akan kasih tanggapan,” kata Penasihat Hukum terdakwa MT, Bahyuni Zaili SH., MH., sambil berjalan mendampingi kliennya di halaman luar di depan PN Bale Bandung menuju kendaraan yang kemudian dinaiki terdakwa MT.
Belum Siap …
Secara terpisah, kuasa hukum korban, Romeo Benny Hutabarat, SH., MH., mengatakan bahwa sidang ke-11 hari ini,” ya memang ditunda sidang pledoi hingga minggu depan, alasannya katanya pihak terdakwa belum siap,” ujarnya.
Romeo ditanya oleh para pewarta perihal masih melenggang bebas terdakwa MT yang tidak ditahan, “ya, inilah terdakwa masih tidak ditahan, kita selaku pihak korban, tentu berharap agar hulum bisa tegak “dengan seadil-adilnya, harapannya nanti putusan juga bisa seadil-adilnya,” pungkasnya. (HRS/HS/dtn)