destinasiaNews – Putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia akan segera bergulir. Timnas Indonesia akan tanding melawan Arab Saudi di Stadion Kin Abdullah Sports City, Jeddah pada 5 September 2024 dan melawan Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 10 September 2024.
Jelang perhelatan akbar tersebut, kiper naturalisasi Maarten Paes telah resmi bisa membela Timnas Indonesia usai PSSI berhasil memenangkan sidang banding di FIFA. Informasi ini terungkap melalui Instagram pribadi Ketua Umum PSSI Erick Thohir, Minggu, (18/8).
“Kabar baik bagi persepakbolaan Indonesia. PSSI pada hari ini menginformasikan bahwa setelah melalui proses yang cukup lama dan ekstensif, Maarten Paes akhirnya telah berhasil didaftarkan dan sekarang secara sah dapat bermain mewakili tim nasional Indonesia,” tulis Erick Thohir di Instagram pribadinya, Minggu (18/8).
Erick menyakini bergabungnya Maarten Paes akan menambah kekuatan Timnas Indonesia.
“Dengan rasa cinta dan bangga terhadap Indonesia serta cita-citanya untuk memberikan dampak positif terhadap sepak bola Indonesia, kami yakin bahwa bergabungnya Maarten akan memperkuat tim nasional, terutama dalam menghadapi putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia,” kata Erick.
“Kami menyambut kedatangannya dengan tangan terbuka dan menanti tim nasional Indonesia meraih performa yang lebih baik,” ucapnya menambahkan.
Maarten Paes resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada 30 April 2024. Meski demikian pemain FC Dallas ini tidak bisa langsung membela Timnas Indonesia di kalender internasional.
Fasalnya, FIFA sempat menolak perpindahan asosiasi Paes dari Belanda (KNVB) ke Indonesia (PSSI). Ini karena sang pemain pernah membela timnas Belanda U-21 saat berusia 22 tahun.
Tak puas dengan keputusan FIFA, PSSI membanding putusan tersebut. Pengajuan banding telah dilayangkan dan sudah disidangkan pada 15 Agustus lalu.
Kemudian hasil sidang banding itu telah berbuah hasil manis yang telah diumumkan oleh Erick Thohir pada Minggu (18/8) bahwa Maarten Paes bisa membela Timnas Indonesia. (HRS/dtn)