Kamis, Februari 19, 2026
  • Login
  • Framing
  • Life Style
  • Healty & Sporty
  • Campus to Campus
  • Hotel
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Wisata
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Framing
  • Life Style
  • Healty & Sporty
  • Campus to Campus
  • Hotel
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Wisata
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Campus to Campus

Polemik SMAN 1 Bandung, KAMPCB Angkat Bicara Minta Pemkot Bandung Evaluasi Perda Nomor 6 Tahun 2025

admindestina by admindestina
19/02/2026
in Campus to Campus
0
Polemik SMAN 1 Bandung, KAMPCB Angkat Bicara Minta Pemkot Bandung Evaluasi Perda Nomor 6 Tahun 2025

Gedung SMAN 1 Jalan Ir. H Juanda, Kota Bandung. (Foto: Ist.)

destinasiaNews – Masyarakat kini dalam posisi bingung terkait pernyataan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam kendali Walikota Bandung Muhammad Farhan. Ia menyatakan SMAN 1 Bandung belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan resmi sebagai Cagar Budaya, malahan menurut Pemkot Bandung SMAN 1 Bandung tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Padahal, faktanya SMAN 1 Bandung sangat layak menjadi Cagar Budaya.

Butir-butir di atas , terungkap saat Press Conference mantan Kelompok Anggota Masyarakat Peduli Cagar Budaya (KAMPCB), Rabu, (18/2/2026), di Jatinangor House, Jalan Wastukencana No. 5 Kota Bandung.

Baca Juga

Rektor Unpad Resmikan Pusat Budaya Sunda dan Mangle versi Baru, Ganjar Kurnia: Amanat Statuta …

SMA Taruna Nusantara Cimahi Berkunjung ke Kodam III/Slw, Studi Kepemimpinan dan Kedisiplinan

Hadir saat Press Conference, Mantan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) periode 2025, Ipong Witono, Pegiat, Pemerhati Peneliti, Cagar Budaya, Ir. David Bambang Soediono, Dosen Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK), Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Ir. Denny Zulkaidi, M.U.P., Pendiri Komunitas Aleut, Ridwan Hutagalung, dan Ketua Bandung Heritage (Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung) Aji Bimarsono.

Diketahui, polemik pengelolaan dan pelestarian cagar budaya kembali mencuat di Kota Bandung, dan hal ini membuat prihatin sejumlah pegiat dan anggota masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Anggota Masyarakat Peduli Cagar Budaya atas terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.

“Regulasi terbaru tersebut belum sepenuhnya selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya dalam aspek pelestarian yang seharusnya mencakup perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan secara menyeluruh,” tegas Pegiat, Pemerhati Peneliti, Cagar Budaya, David Bambang Soediono.

Pada kesempatan ini, mantan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) periode 2025, Ipong Witono, menambahkan, sorotan utama mengarah pada fungsi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), sebelumnya, TACB memiliki peran memberikan konsultasi kepada pemilik kawasan dan/atau bangunan cagar budaya dalam upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

Menurut Ipong Witono ketentuan tersebut diamanatkan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 921 Tahun 2010 yang merujuk pada Perda Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya.

 Pentingnya Konsultasi …

Namun, melalui Surat Pemberitahuan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Nomor B/TU/1153/Disbudpar/IV/2023 tertanggal 6 April 2023, fungsi konsultatif TACB disebut dibatasi, TACB kini hanya bertugas melakukan pengkajian untuk penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.

Ipong Witono menegaskan, pembatasan ini dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya pemilik bangunan cagar budaya yang ingin berkonsultasi terkait pemanfaatan asetnya, padahal, konsultasi dinilai penting untuk membuka peluang investasi sekaligus menjaga nilai historis bangunan.

Kaji Ulang

Isu krusial lainnya adalah perubahan status sejumlah besar objek cagar budaya, berdasarkan data yang ada, sebelum berlakunya Perda Nomor 6 Tahun 2025, terdapat:

* Bangunan Cagar Budaya Golongan A: 255 buah

* Golongan B: 454 buah

* Golongan C: 1.061 buah

* Struktur Cagar Budaya: 26 buah

* Situs Cagar Budaya: 70 buah

Setelah Perda baru diberlakukan, jumlah bangunan yang berstatus cagar budaya disebut menjadi 366 buah, yang terdiri dari:

* 17 bangunan dari era UU Nomor 5 Tahun 1992

* 321 bangunan melalui dua SK Wali Kota (50 bangunan pada 2013 dan 271 bangunan pada 2015)

* 28 bangunan hasil kajian TACB periode 2024–2025

Maknanya, sebanyak 1.304 bangunan berubah status menjadi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB), dan untuk kembali menjadi Cagar Budaya harus melalui proses pengkajian ulang.

Pemerhati Peneliti, Cagar Budaya, David Bambang Soediono menyayangkan penurunan status ini, “Kami menilai selama puluhan tahun telah dilakukan pengkajian dan inventarisasi berdasarkan kaidah yang mengacu pada konvensi internasional, perubahan status secara masif dikhawatirkan berdampak pada perlindungan hukum serta kepastian status bagi pemilik dan investor,” tegasnya.

Lampiran yang Hilang

Kelompok Anggota Masyarakat Peduli Cagar Budaya juga mengkritik pada tidak dimuatnya daftar resmi ODCB dalam Perda Nomor 6 Tahun 2025, “Daftar tersebut seharusnya diterbitkan bersamaan dengan pengesahan perda agar tidak menimbulkan kekosongan informasi,” tegas David Bambang Soediono.

“Hilangnya lampiran daftar cagar budaya sebagaimana pernah termuat dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018, telah menimbulkan kebingungan publik, banyak pemilik aset yang kini mempertanyakan status bangunan mereka,” ungkap David Bambang Soediono.

Dosen Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK), Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Ir. Denny Zulkaidi, M.U.P., menambahkan, pelestarian tidak semata-mata soal perlindungan fisik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 1 ayat (22), pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan cagar budaya dan nilainya melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

“Perda Nomor 6 Tahun 2025 belum membahas pelestarian secara holistik, padahal, pemanfaatan yang tepat justru dapat memberikan dampak ekonomi bagi kota tanpa mengorbankan nilai sejarah,” jelas Denny Zulkaidi.

“Cagar budaya bukan beban pembangunan, tetapi aset kota yang bisa menggerakkan investasi dan pariwisata jika dikelola dengan tepat,” terang Denny Zulkaidi.

Ketua Bandung Heritage (Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung) Aji Bimarsono, menyoroti belum adanya forum konsultasi resmi yang difasilitasi Pemerintah Kota Bandung. Ketiadaan forum dinilai dapat berpotensi menghilangkan jalur komunikasi antara pemerintah, ahli, pemilik bangunan, dan investor.

“Kami berharap pemerintah membuka ruang dialog terbuka untuk mengevaluasi implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2025, sekaligus menyusun mekanisme konsultasi yang jelas dan transparan,” tegas Aji Bimarsono.

Diketahui, Bandung dikenal sebagai kota dengan kekayaan arsitektur kolonial, art deco, hingga modern awal yang menjadi identitas kuat kota. Jejak sejarah tersebut hadir dalam bentuk bangunan, struktur, situs, maupun kawasan.

“Sebuah kota tidak bisa mengingkari sejarahnya sendiri, Cagar budaya adalah bukti perjalanan peradaban yang harus dijaga keberlanjutannya,” tegas Ipong Witono.

Kelompok Anggota Masyarakat Peduli Cagar Budaya (KAMPCB), menilai, dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2025, kebijakan insentif PBB bagi pemilik bangunan cagar budaya sesuai klasifikasi (A, B, C) menjadi tidak memiliki dasar penerapannya bagi warga yang akan memohonkan insentif PBB pada bangunan cagar budaya yang dimilikinya.

SMAN 1 Bandung Layak Bepredikat Cagar Budaya

 Sedangkan Pendiri Komunitas Aleut, Ridwan Hutagalung menegaskan, SMAN 1 Bandung layak menyandang predikat Cagar Budaya, “Bahkan SMAK Dago yang berada di samping SMAN 1 Bandung lebih layak menyandang predikat Cagar Budaya, namun sayang sekolah Presiden RI ketiga B.J. Habibie ini sudah hancur, dan Pemkot Bandung tidak bisa berbuat apa-apa untuk melindungi bangunan SMAK Dago,” ujarnya.

Secara terpisah, mantan Ketua Pansus DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024, Folmer S.M. Silalahi, S.T., memberikan pendapatnya. Ia menilai lahirnya Perda No.6 tahun 2025 yang menggantikan/mencabut Perda No.9 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung dilakukan secara gegabah, dan  tanpa melihat perlunya kesinambungan Regulasi dengan Perda terdahulu.

Semangat pelestarian yang mengedepankan aspek perlindungan Cagar Budaya sesuai UU No.11 tahun 2010 Cagar Budaya dikalahkan oleh aspek prosedural penetapan Cagar Budaya oleh keputusan Kepala Daerah.

Menimbulkan Ketidakpastian!

Penurunan status daftar BCB yg menjadi bagian dari Perda No. 9 Tahun 2018 menjadi Objek Diduga CB dalam Perda No. 6 Tahun 2025 justru menjadi produk aturan yang cacat prosedural karena tidak melalui kajian pemeringkatan oleh TACB.

Penurunan status BCB menjadi ODCB dalam Perda No. 6 tahun 2025 tanpa kajian pemeringkatan memunculkan ketidakpastian dalam proses pengembangan dan pemanfaatan BCB.

Nomenklatur ODCB dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dikenal, sehingga bangunan dengan status ODCB akan diperlakukan seperti bangunan biasa pada umumnya, ini sangat mengkhwatirkan upaya pelestarian BCB.

Terkait SMAN 1 Bandung, Folmer mengingatkan, Walikota Bandung Muhammad Farhan sebaiknya berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan terhadap bangunan SMAN 1 Bandung yang walaupun peringkatnya sudah diturunkan menjadi ODCB, maka pengembangan dan pemanfaatannya wajib meminta kajian terlebih dahulu dari TACB, “Ingat dalam aturan bangunan ODCB harus diperlakukan sebagai Cagar Budaya,” tegas Folmer.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Bandung, Ir. H. Adi Junjunan Mustafa, M.Sc., di tempat terpisah mengapresiasi dan menghargai Kelompok Anggota Masyarakat Peduli Cagar Budaya (KAMPCB) yang memberi usulan revisi Perda No. 6 Tahun 2025.

Kadisbudpar Kota Bandung menjelaskan, seperti disampaikan pada Press Release melalui Humas Pemkot Bandung, fakta yang ada adalah CB yang terdapat pada Lampiran Perda 7/2018 belum di-SK-kan oleh Wali Kota Bandung, termasuk Gedung SMAN 1, itu yang sekarang sedang dilakukan Pemkot Bandung melalui program pada Disbudpar Kota Bandung.

Kini, publik menanti langkah konkret Pemerintah Kota Bandung dalam merespons berbagai masukan tersebut, di tengah pesatnya pembangunan dan kebutuhan investasi, keseimbangan antara pelestarian dan pemanfaatan menjadi tantangan besar.

Alhasil, polemik ini menjadi pengingat bahwa kebijakan pelestarian bukan sekadar soal regulasi, tetapi tentang bagaimana kota menjaga identitasnya di tengah perubahan zaman, dan jangan sampai muncul persepsi Perda Nomor 6 Tahun 2025 adalah pesanan para investor yang ingin mengubah Cagar Budaya di Kota Bandung menjadi bangunan komersial dan proyek bisnis yang hanya menguntungkan segelintir orang. (HS/ HRS/BRH/dtn)

Share234Tweet146SendSend
admindestina

admindestina

Artikel Lain

Rektor Unpad Resmikan Pusat Budaya Sunda dan Mangle versi Baru, Ganjar Kurnia: Amanat Statuta …
Campus to Campus

Rektor Unpad Resmikan Pusat Budaya Sunda dan Mangle versi Baru, Ganjar Kurnia: Amanat Statuta …

21/05/2025
SMA Taruna Nusantara Cimahi Berkunjung ke Kodam III/Slw, Studi Kepemimpinan dan Kedisiplinan
Campus to Campus

SMA Taruna Nusantara Cimahi Berkunjung ke Kodam III/Slw, Studi Kepemimpinan dan Kedisiplinan

14/05/2025
Peringatan Hardiknas 2025 di Rindam III/Slw, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Pentingnya Kerja Sama Dengan TNI Dalam Membangun Pendidikan Karakter Siswa
Campus to Campus

Peringatan Hardiknas 2025 di Rindam III/Slw, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Pentingnya Kerja Sama Dengan TNI Dalam Membangun Pendidikan Karakter Siswa

03/05/2025
IKA UPI Pererat Silaturahmi Gelar Halalbihalal Idul Fitri 1446 H: Jadikanlah UPI dan LPTK Menjadi Produsen Guru !
Campus to Campus

IKA UPI Pererat Silaturahmi Gelar Halalbihalal Idul Fitri 1446 H: Jadikanlah UPI dan LPTK Menjadi Produsen Guru !

21/04/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polemik SMAN 1 Bandung, KAMPCB Angkat Bicara Minta Pemkot Bandung Evaluasi Perda Nomor 6 Tahun 2025

Polemik SMAN 1 Bandung, KAMPCB Angkat Bicara Minta Pemkot Bandung Evaluasi Perda Nomor 6 Tahun 2025

19/02/2026
Masjid Agung Bandung Gelar Ramadan Fest 6 Hingga 15 Maret 2026, Bank Malaysia Turut Berpartisipasi

Masjid Agung Bandung Gelar Ramadan Fest 6 Hingga 15 Maret 2026, Bank Malaysia Turut Berpartisipasi

18/02/2026
Ribuan Pengunjung Rasakan Langsung Teknologi EV BYD di Area Test Drive Eksklusif, Warnai Keseruan IIMS 2026

Ribuan Pengunjung Rasakan Langsung Teknologi EV BYD di Area Test Drive Eksklusif, Warnai Keseruan IIMS 2026

16/02/2026
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Menyambut Bulan Suci dengan Pengalaman Berbuka Puasa”Ramadan Nights of  Perisai” di Swiss-Kitchen

Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Menyambut Bulan Suci dengan Pengalaman Berbuka Puasa”Ramadan Nights of Perisai” di Swiss-Kitchen

16/02/2026
LEPAS L8 Hadirkan Teknologi Parkir Pintar RPA dan APA,  Jawaban Atas Tantangan Parkir di Kota Besar

LEPAS L8 Hadirkan Teknologi Parkir Pintar RPA dan APA, Jawaban Atas Tantangan Parkir di Kota Besar

15/02/2026

Menu

  • Airport
  • Apartement
  • Campus to Campus
  • Destinasi
  • Framing
  • Healty & Sporty
  • Hotel
  • Life Style
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Technologi
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber

© 2026 Destinasianews -

No Result
View All Result
  • Framing
  • Life Style
  • Healty & Sporty
  • Campus to Campus
  • Hotel
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Wisata
  • Teknologi

© 2026 Destinasianews -

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In