Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
  • Framing
  • Life Style
  • Healty & Sporty
  • Campus to Campus
  • Hotel
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Wisata
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Framing
  • Life Style
  • Healty & Sporty
  • Campus to Campus
  • Hotel
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Wisata
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Framing

Distribusi HBO dan Kriminalisasi Channel FTA: Saatnya Regulasi Penyiaran Dibuka dan Ditata Ulang

admindestina by admindestina
25/07/2025
in Framing
0
Distribusi HBO dan Kriminalisasi Channel FTA: Saatnya Regulasi Penyiaran Dibuka dan Ditata Ulang

Foto : Istimewa

destinasiaNews – Dalam beberapa bulan terakhir, dunia penyiaran di Indonesia dikejutkan oleh maraknya kasus hukum terhadap sejumlah hotel dan operator lokal (LCO) yang menayangkan siaran Free To Air (FTA) maupun channel premium seperti HBO. Di balik penindakan yang gencar ini, tersimpan persoalan yang lebih dalam: tumpang tindih regulasi, lemahnya pengawasan, dan dugaan praktik distribusi yang tidak transparan oleh pelaku besar yang luput dari sorotan.

Harga HBO di Hotel: Terlalu Murah, Legalitasnya Dipertanyakan

Baca Juga

Kasad: Masjid Bukan Hanya Sarana Ibadah, tetapi Tempat Berkumpul dan Membina Karakter Prajurit

Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan di Bulan Suci, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Kodiklatad

Di lapangan, sejumlah operator Pay TV menjual paket HBO ke hotel dengan harga Rp3 hingga Rp7 juta per bulan, yang mencakup lebih dari 50 channel. Padahal, berdasarkan informasi dari situs resmi hbobulk.com, lisensi HBO untuk hospitality dikenakan per kamar dan per properti, dengan kisaran harga USD 7 hingga USD 10 per kamar per bulan.

Jika angka tersebut diterapkan pada hotel dengan 150 kamar, maka nilai lisensinya semestinya berkisar Rp15 hingga Rp21 juta per bulan hanya untuk HBO. Fakta bahwa siaran HBO bisa dijual murah, disertai banyak channel lain, menimbulkan pertanyaan serius: apakah distribusi tersebut dilakukan melalui jalur resmi, atau justru memanfaatkan celah administratif dalam pelaporan ke prinsipal HBO?

Skema Distribusi HBO dan Dugaan Pelanggaran Lisensi

LCO di Indonesia memiliki jangkauan yang luas, bahkan diperkirakan memiliki lebih dari 10 juta pelanggan secara nasional. Namun dalam praktiknya, sejumlah operator besar yang bekerja sama dengan HBO menyalurkan siaran ke LCO, yang kemudian menyalurkannya lagi ke hotel dan konsumen akhir.

Yang menjadi sorotan adalah laporan ke HBO yang hanya mencantumkan nama agregator atau LCO, tanpa menyebutkan nama-nama hotel sebagai pengguna akhir. Padahal, lisensi HBO untuk keperluan hospitality bersifat public performance dan wajib mencantumkan nama properti secara spesifik.

Dalam struktur lisensi yang sah, tidak diperbolehkan ada redistribusi tanpa izin tertulis. Sistem yang saat ini berjalan tanpa kontrol langsung dari prinsipal dikhawatirkan menciptakan jaringan distribusi abu-abu yang merugikan prinsipal dalam aspek kontrol viewership dan pendapatan royalti.

FTA: Dari Kewajiban Legal Menjadi Alasan Kriminalisasi

Channel FTA lokal seperti RCTI, SCTV, Indosiar, dan TVRI sejatinya merupakan siaran terbuka yang secara hukum dapat ditangkap bebas melalui udara. Dalam banyak izin resmi seperti IPP Prinsip, LCO justru diwajibkan menayangkan siaran lokal sebagai bagian dari kewajiban penyiaran publik.

Namun kenyataannya, sejumlah LCO dan hotel justru diproses hukum karena menayangkan siaran tersebut dalam jaringan tertutup mereka. Hal ini sangat bertentangan dengan semangat Pasal 26 UU Penyiaran yang menugaskan Lembaga Penyiaran Berlangganan untuk menyiarkan program demi kepentingan publik, termasuk 10 persen program dari LPP dan LPS.

Kriminalisasi Tanpa Pemahaman Teknis

Penerapan pasal-pasal dalam UU ITE seperti Pasal 32 dan 38 terhadap pelaku penyiaran yang sah memunculkan kekhawatiran akan kriminalisasi prematur. Tanpa melibatkan lembaga teknis seperti Kominfo atau KPID sebagai saksi ahli, proses hukum terhadap pelaku usaha dapat menjadi tidak akurat dan merugikan pihak yang justru menjalankan tugas penyiaran sesuai izin resmi.

Ironisnya, praktik distribusi konten oleh operator besar yang diduga menyimpang dari lisensi justru tidak tersentuh. Ketimpangan penegakan hukum ini menimbulkan dugaan bahwa hukum penyiaran lebih tajam ke bawah, kepada pelaku usaha kecil yang justru patuh izin dan membayar pajak.

FTA Berbayar: Di Mana Sosialisasinya?

Jika benar channel FTA saat ini sudah berstatus konten berbayar dalam konteks penayangan hotel atau LCO, maka seharusnya ada pemberitahuan resmi. Namun hingga kini, tidak ada surat edaran, sosialisasi dari KPID atau Kominfo, maupun pemberitahuan melalui media nasional yang menjelaskan perubahan status ini.

Akibatnya, banyak pelaku usaha baru mengetahui hal tersebut setelah dilaporkan atau dipanggil aparat hukum. Tanpa pemberitahuan resmi, proses hukum ini menjadi tidak adil karena dasar aturan yang digunakan tidak pernah tersosialisasikan secara terbuka.

Penataan Ulang Regulasi Penyiaran: Mendesak dan Mendesak

Regulasi yang tidak tegas, tidak transparan, dan hanya menjerat pelaku kecil akan menciptakan ketimpangan struktural dalam dunia penyiaran nasional. LCO dan LPB kecil yang memiliki izin resmi, menjalankan kewajiban siaran lokal, dan membayar pajak, justru menjadi target.

Sementara operator besar yang menjalankan model distribusi konten tak terkontrol dan tidak transparan terus beroperasi tanpa pengawasan.

Pemerintah dan regulator perlu segera:

Menyusun ulang aturan distribusi konten secara tertulis

Memastikan transparansi dalam lisensi hospitality dan FTA

Melakukan audit jalur distribusi semua operator, termasuk yang besar

Melindungi pelaku usaha sah agar tidak dikriminalisasi sepihak

Catatan Redaksi : Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari berbagai narasumber yang merupakan pelaku usaha LCO dan pengelola hotel di Indonesia. Sebagian dari mereka masih menjalani proses hukum sehingga nama dan identitasnya tidak dapat dipublikasikan.

Informasi dan analisis dalam artikel ini ditujukan untuk mendorong transparansi regulasi penyiaran, mencegah kriminalisasi terhadap pelaku usaha yang sah, serta mendorong pemerintah dan pemegang konten agar lebih bertanggung jawab dalam membina ekosistem industri. (*Red)

Share234Tweet146SendSend
admindestina

admindestina

Artikel Lain

Kasad: Masjid Bukan Hanya Sarana Ibadah, tetapi Tempat Berkumpul dan Membina Karakter Prajurit
Framing

Kasad: Masjid Bukan Hanya Sarana Ibadah, tetapi Tempat Berkumpul dan Membina Karakter Prajurit

27/02/2026
Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan di Bulan Suci, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Kodiklatad
Framing

Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan di Bulan Suci, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Kodiklatad

27/02/2026
Kasad Resmikan Taman Merdeka serta Beri Pengarahan kepada Prajurit dan PNS Kodam III/Slw
Framing

Kasad Resmikan Taman Merdeka serta Beri Pengarahan kepada Prajurit dan PNS Kodam III/Slw

25/02/2026
Kodim 0618/KB Gelar Karya Bhakti Bersih Sampah Lingkungan di Wilayah Tamansari
Framing

Kodim 0618/KB Gelar Karya Bhakti Bersih Sampah Lingkungan di Wilayah Tamansari

08/02/2026
Next Post
Skandal Bank bjb Kuningan: Karyawan Diduga Dalang Pembobolan Belasan Miliar, Audit Internal Dipertanyakan

Skandal Bank bjb Kuningan: Karyawan Diduga Dalang Pembobolan Belasan Miliar, Audit Internal Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Media Iftar Gathering 2026, Swiss-Belresort Dago Heritage Hadirkan “Ramadhan Night of Persia”

Media Iftar Gathering 2026, Swiss-Belresort Dago Heritage Hadirkan “Ramadhan Night of Persia”

04/03/2026
Varian Baru dari Toyota, New Veloz Hybrid EV

Varian Baru dari Toyota, New Veloz Hybrid EV

27/02/2026
Kasad: Masjid Bukan Hanya Sarana Ibadah, tetapi Tempat Berkumpul dan Membina Karakter Prajurit

Kasad: Masjid Bukan Hanya Sarana Ibadah, tetapi Tempat Berkumpul dan Membina Karakter Prajurit

27/02/2026
Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan di Bulan Suci, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Kodiklatad

Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan di Bulan Suci, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Kodiklatad

27/02/2026
Kasad Resmikan Taman Merdeka serta Beri Pengarahan kepada Prajurit dan PNS Kodam III/Slw

Kasad Resmikan Taman Merdeka serta Beri Pengarahan kepada Prajurit dan PNS Kodam III/Slw

25/02/2026

Menu

  • Airport
  • Apartement
  • Campus to Campus
  • Destinasi
  • Entertainment
  • Framing
  • Healty & Sporty
  • Hotel
  • Life Style
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Technologi
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber

© 2026 Destinasianews -

No Result
View All Result
  • Framing
  • Life Style
  • Healty & Sporty
  • Campus to Campus
  • Hotel
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Wisata
  • Teknologi

© 2026 Destinasianews -

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In