destinasiaNews – Anggota Forum Inisiator Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat, Ir. Budi Sanusi, menyampaikan keberatan atas pelaksanaan kegiatan Pra Musda HKTI Jawa Barat yang digelar oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI di Jakarta pada 5 Juni 2026.
Menurut Budi Sanusi, Forum Inisiator Musda HKTI Jawa Barat yang telah terbentuk sejak Maret 2026 merupakan wadah rekonsiliasi yang melibatkan berbagai tokoh dari unsur HKTI OSO maupun HKTI Prabowo, dengan tujuan memperkuat persatuan organisasi di Jawa Barat.
Sejumlah tokoh yang tergabung dalam forum tersebut antara lain Prof. Dr. Maman Haeruman K., Ir., M.S.I., Dr. Ir. Rochadi Tawaf, M.S., Dr. Ir. Achmad Imron Rosyadi, M.S., Ginandjar Darajat, Dr. Wieny H. Rizky, Dra., M.S., Ir. Entang Sastraatmadja, Ir. Yuyu Wahyudin, Ir. Rika Listikawati, Nandang Ruhimat, S.H., Drs. Aswin Daulay, M.Si., Drs. Eka Santosa, serta Dadang Holiudin.
Dalam keterangannya kepada media di Bandung, Sabtu (6/6/2026), Budi Sanusi mempertanyakan mekanisme pelaksanaan Pra Musda tersebut.
“Setahu saya, tidak ada nomenklatur Pra Musda dalam AD/ART HKTI. Karena itu, pelaksanaannya perlu dikaji agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di internal organisasi,” ujar Budi Sanusi.
Ia juga menilai bahwa proses penyatuan HKTI di Jawa Barat yang telah dibangun melalui komunikasi dan kesepahaman berbagai pihak perlu dijaga agar tidak menimbulkan potensi perpecahan baru.
Menurutnya, setiap tahapan menuju Musda idealnya mengedepankan prinsip musyawarah, penghormatan terhadap mekanisme organisasi, serta aspirasi seluruh pemangku kepentingan.
Empat Poin Keberatan
Budi Sanusi menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian Forum Inisiator Musda HKTI Jawa Barat, yaitu:
1.Musda HKTI Jawa Barat diharapkan menjadi bagian dari proses rekonsiliasi dan penyatuan organisasi yang telah berjalan.
2.Pelaksanaan Pra Musda yang diselenggarakan di Jakarta dinilai perlu memiliki landasan yang jelas sesuai AD/ART HKTI.
3.Proses penjaringan calon Ketua DPD HKTI Jawa Barat diharapkan berlangsung secara terbuka dan sesuai mekanisme organisasi, sehingga memberikan ruang bagi seluruh aspirasi yang berkembang.
4.Apabila mekanisme organisasi tidak dijalankan sebagaimana mestinya, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memunculkan kembali perbedaan di internal HKTI Jawa Barat dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
“Harapan kami, seluruh pihak dapat menjadikan hal ini sebagai bahan pertimbangan demi menjaga keutuhan dan kebersamaan HKTI yang telah dibangun bersama,” kata Budi Sanusi.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap mekanisme organisasi, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga siaran pers ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari DPN HKTI maupun Dr. Buky Wibawa Karya Guna atau Buky Wikagu terkait pernyataan tersebut. Oleh karena itu, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi. (*Red)









