Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
  • Framing
  • Life Style
  • Healty & Sporty
  • Campus to Campus
  • Hotel
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Wisata
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Framing
  • Life Style
  • Healty & Sporty
  • Campus to Campus
  • Hotel
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Wisata
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Framing

Kasus Febriyanti SR: Hakim Ingatkan Penyidik Soal Nilai Kerugian

admindestina by admindestina
13/08/2026
in Framing
0
Kasus Febriyanti SR: Hakim Ingatkan Penyidik Soal Nilai Kerugian

Suasana persidangan di PN Bandung, Rabu (12/8/2026) Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 saksi masing-masing Ferry Husen Direktur Bank Sampah Bersinar, Reza Surya Atmaja, dan Mori Halim . Terdakwa Fei Febriyanti SR dalam bantahannya menepis sangkaan penggelapan Rp. 1,05 M selama bekerja dan bermitra di Bank Sampah Bersinar. (Foto: Rivansyah Dunda)

destinasiaNews, Kota Bandung — Persidangan perkara dengan terdakwa Febriyanti SR di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 12 Agustus 2026, menghadirkan sejumlah saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di antaranya Ferry Husen, Direktur Bank Sampah Bersinar, Reza Surya Atmaja, serta Mori Halim selaku auditor internal.

Dalam persidangan kedua tersebut, Ferry mengatakan dirinya sebelumnya telah diperiksa penyidik Polda Jawa Barat terkait dugaan penggelapan yang disebut terjadi pada 2024.

Baca Juga

JPU Tuntut Pegiat Lingkungan Fei Febrianti SR 3 Tahun Penjara

Perkara Fei Febrianti SR Masuk Sidang Ke-8, 273 Dokumen Diserahkan ke JPU

Menurut Ferry, pihak manajemen kemudian menggelar pertemuan internal. Dalam pertemuan itu, kata Ferry, diperoleh informasi dari seseorang bernama Erwin mengenai adanya permintaan pengalihan rekening perusahaan PT Solusii Rahayu Indonesia (PT SRI) ke rekening yang disebut milik terdakwa.

PT SRI, yang berdiri sejak 2014, bergerak di bidang pengelolaan sampah organik dan telah bekerja sama dengan masyarakat. Ferry mengatakan, sistem pembayaran perusahaan sebelumnya berjalan normal.

Persoalan kemudian muncul setelah terjadi pengalihan rekening perusahaan yang memunculkan dugaan kejanggalan. Manajemen selanjutnya melakukan audit internal yang dikerjakan Mori Halim.

Di hadapan majelis hakim, Mori mengaku menemukan dugaan penyimpangan pada rekening perusahaan. Namun, ketika ditanya mengenai nilai kerugian, Mori menyebut angkanya sekitar Rp1,05 miliar.

“Rp1,05 miliar, itu pun baru dugaan,” ucap Mori dalam persidangan.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian majelis hakim. Hakim mengingatkan agar proses penentuan nilai kerugian dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan nasib seseorang.

“Perhatikan ya, jangan asal mengucapkan,” ujar hakim.

Majelis hakim juga menyoroti pernyataan auditor internal mengenai nilai kerugian tersebut. Menurut hakim, angka sekitar Rp1,05 miliar belum cukup apabila hanya didasarkan pada dugaan, terlebih jika tidak didukung alat bukti dan dokumen yang memadai.

“Penyidik harus hati-hati menentukan hasil auditnya karena ini menentukan nasib seseorang,” tegas hakim dalam persidangan yang menyedot perhatian pengunjung.

Dalam persidangan yang sama, Ferry memaparkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2024 belum pernah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Menurutnya, sejumlah persoalan yang dibahas secara internal perusahaan antara lain mengenai pengalihan rekening yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris.

Ketika majelis hakim memberikan kesempatan kepada Febriyanti untuk menyampaikan keterangannya, ia membantah tudingan bahwa dirinya mengalihkan rekening PT SRI ke rekening PT INGRAM untuk kepentingan pribadi.

Usai persidangan, kepada awak media, Febriyanti mengatakan rekening BCA yang dipersoalkan merupakan rekening pertama milik perusahaan.

“Tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan penggelapan dan tidak ada aliran dana ke pihak ketiga. Rekening yang baru digunakan untuk menutupi biaya operasional, semua pekerjaan itu harus dipertanggungjawabkan kepada pihak ketiga,” ujar Febriyanti.

Menurutnya, dana tersebut juga digunakan untuk menopang operasional Bank Sampah Bersinar yang disebut membutuhkan biaya cukup besar dan kerap mengalami kondisi minus.

Febriyanti juga mempertanyakan metode audit yang digunakan untuk menghitung dugaan kerugian perusahaan.

“Audit seharusnya dilakukan secara menyeluruh, dengan memverifikasi dan mengetahui tujuan penggunaan setiap dana yang keluar. Tidak serta-merta menunjukkan adanya penggelapan di tubuh perusahaan,” ujar Febriyanti.

Ia menilai kesimpulan mengenai dugaan penggelapan semestinya didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang lengkap, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.

Perkara tersebut masih berproses di PN Bandung. Dalam persidangan, sejumlah pengunjung juga menyampaikan harapan agar saksi Fifie Rahardja dapat hadir memberikan keterangan.

“Kapan ya Bu Fifie Rahardja hadir sebagai saksi, penasaran nih. Motivasinya apa memperkarakan ini? Menurut saya perkara ini cenderung bernuansa perdata,” ungkap Deden Panji (32), pengunjung asal Bojongsoang, Bandung, yang hadir di ruang Soerjadi PN Bandung.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Sejumlah fakta dan keterangan para saksi selanjutnya akan diuji berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak di hadapan majelis hakim. (HS & RD/YR/dtn)

 

Share234Tweet147SendSend
admindestina

admindestina

Artikel Lain

JPU Tuntut Pegiat Lingkungan Fei Febrianti SR 3 Tahun Penjara
Framing

JPU Tuntut Pegiat Lingkungan Fei Febrianti SR 3 Tahun Penjara

23/09/2026
Perkara Fei Febrianti SR Masuk Sidang Ke-8, 273 Dokumen Diserahkan ke JPU
Framing

Perkara Fei Febrianti SR Masuk Sidang Ke-8, 273 Dokumen Diserahkan ke JPU

22/09/2026
Kaukus Ketokohan Jabar: Bambang Hendroyono Sosok Tepat Pimpin Kementerian Kehutanan
Framing

Kaukus Ketokohan Jabar: Bambang Hendroyono Sosok Tepat Pimpin Kementerian Kehutanan

11/09/2026
Perkara Fei Febriyanti SR, Kuasa Hukum Gazi Luthfi Pertanyakan Hasil Audit
Framing

Perkara Fei Febriyanti SR, Kuasa Hukum Gazi Luthfi Pertanyakan Hasil Audit

08/09/2026
Next Post
Mazda Resmikan Dealer Resmi Pertama di Kota Malang, Perkuat Jaringan di Jawa Timur

Mazda Resmikan Dealer Resmi Pertama di Kota Malang, Perkuat Jaringan di Jawa Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

LEPAS Ajak Pengguna Global Berbagi Cerita tentang Makna Elegansi melalui #MyEleganceMoment

LEPAS Ajak Pengguna Global Berbagi Cerita tentang Makna Elegansi melalui #MyEleganceMoment

20/10/2026
Arista Group Resmi Buka Diler BYD & DANZA di 20 Titik Strategis, Berdiri Megah Arista PIK 2 Menjadi yang Terbesar

Arista Group Resmi Buka Diler BYD & DANZA di 20 Titik Strategis, Berdiri Megah Arista PIK 2 Menjadi yang Terbesar

20/10/2026
Persib Comeback Dramatis 3-1 di Bangkok, IWP DPRD Jabar Gelar Nobar di Rooftop

Persib Comeback Dramatis 3-1 di Bangkok, IWP DPRD Jabar Gelar Nobar di Rooftop

09/10/2026
LEPAS Perluas Pengalaman Premium Lifestyle Mobility di Jakarta melalui LEPAS Asco Fatmawati

LEPAS Perluas Pengalaman Premium Lifestyle Mobility di Jakarta melalui LEPAS Asco Fatmawati

08/10/2026
Produksi Lokal Jadi Babak Baru BYD, Hadirkan Lebih Banyak Pilihan Mobilitas Keluarga di GIIAS Semarang 2026

Produksi Lokal Jadi Babak Baru BYD, Hadirkan Lebih Banyak Pilihan Mobilitas Keluarga di GIIAS Semarang 2026

03/10/2026

Menu

  • Airport
  • Apartement
  • Campus to Campus
  • Destinasi
  • Entertainment
  • Framing
  • Health
  • Healty & Sporty
  • Hotel
  • Life Style
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Technologi
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber

© 2026 Destinasianews -

No Result
View All Result
  • Framing
  • Life Style
  • Healty & Sporty
  • Campus to Campus
  • Hotel
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Wisata
  • Teknologi

© 2026 Destinasianews -

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In