destinasiaNews, JAKARTA – BNN RI bersama Ditjen Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika golongan I jenis metamfetamin cair. Narkotika tersebut dibawa oleh kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania dan diamankan di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (17/8).
Pengungkapan dilakukan setelah tim gabungan menerima informasi terkait pergerakan kapal yang mencurigakan. Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, hingga MV OCEAN PORTER.
Intercept di Perairan Karimun
Tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, sekitar pukul 18.30 WIB berhasil melakukan pencegatan terhadap MV OCEAN PORTER di Perairan Karimun.
Kapal kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut menggunakan alat Back Scatter, K9, serta penggeledahan awak kapal dan kompartemen.
Disembunyikan dalam Drum dan Water Tank
Hasil penggeledahan terhadap 4 kontainer menunjukkan 2 kontainer dalam kondisi kosong. Satu kontainer terbuka berisi perkakas seperti tali, sparepart, dan plastic wrap. Sementara satu kontainer lain yang masih tergembok dan baru dilas, setelah dibongkar berisi bungkusan rokok berlogo “GD” dengan gambar daun berbahasa Mandarin.
Berdasarkan keterangan salah satu awak kapal, pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer. Di lokasi tersebut tim menemukan 8 drum berkapasitas 200 liter dan 1 water tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi cairan.
Setelah diuji menggunakan Narcotics Identification Kit, cairan tersebut positif mengandung metamfetamin. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai berat bruto 2,6 ton.
Selain narkotika, tim juga menyita 157 box rokok ilegal asal China merek GD dengan total 1.570.000 batang. Sebanyak 10 orang awak kapal berkewarganegaraan asing dengan inisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH juga turut diamankan.
Berangkat dari Malaysia, Transit di Langkawi
Berdasarkan pengakuan nahkoda berinisial AT, kapal MV OCEAN PORTER terakhir kali bersandar di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia pada 18 Mei 2026 untuk reparasi. Kapal kemudian bertolak dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan awal Chittagong, Bangladesh, lalu dilanjutkan ke Port Kaohsiung, Taiwan.
Pada 14 Agustus 2026, kapal melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari (IMO 8626513) sebanyak sekitar 40 ton, sebelum akhirnya dicegat tim gabungan.
Selamatkan 14,13 Juta Jiwa
Melalui pengungkapan ini, tim gabungan berhasil mencegah peredaran metamfetamin cair dengan nilai ekonomi mencapai hampir Rp8,5 triliun. Langkah tegas tersebut juga diperkirakan mampu menyelamatkan 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar narkotika jenis cair di wilayah perairan Indonesia tahun 2026 dan menunjukkan sinergi kuat antar aparat dalam memberantas jaringan narkotika internasional. (*Red)









