destinasiaNews, KOTA BANDUNG – Sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan terdakwa Fei Febrianti SR kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Senin (31/8/2026) dalam persidangan, Jaksa Rahayudin menghadirkan empat orang saksi masing masing, Fifie Rahardja yang dikenal sebagai pendiri Bank Sampah Bersinar (BSB); Erwin Chandra, Bendahara PT SRI ; Novia, Administrasi Keuangan PT SRI; serta Safira pegawai pada PT SRI.
Jaksa masih memberikan pertanyaan terhadap saksi Pelapor Fiefie Raharja sebagai pelapor yang sudah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa .
Pertanyaan jaksa masih di seputar dakwaan, yakni kehadiran PT INGRAM (PT Inovasi Gerakan Masyarakat) pada 2023 yang dinakhodai Fei Febrianti. Kehadiran PT INGRAM yang hadir ditengah-tengah aktivitas PT. SRI dan BSB serta Yayasan Solusi Bersinar Indonesia (YSBI) yang telah berkiprah sej ak 27 September 2014, membuat semacam “perusahaan dalam perusahaan”.pertanyaan jaksa terhadap saksi Fifie
Menurut jaksa ”adanya kerugian itu Rp. 1,05 miliar atau sejumlah Rp. 1,5 milar?”
Menurut Fifie dihadapan majelis hakim sebelum perkara ini di laporkan kepada pihak berwajib sudah terlebih dahulu dirinya minta laporan keuangan kepada terdakwa ,akan tetapi permintaan saksi Fifie sepertinya tidak di tanggapi ahirnya saksi Fifie melaporkan ke Polda Jabar tutur nya.
Selanjutnya dalam persidangan ini hakim mencermati perihal hasil audit dengan mewanti-wanti kepada para saksi untuk lebih teliti menghitung hasil audit ini Rp. Rp. 1,05 miliar atau Rp. 1,5 miliar?
Dalam pengakuan terdakwa lainnya, Fei Febrianti SR kepada para saksi mempertanyakan yakni adanya tagihan ke terdakwa dari PT SRI sebesar Rp. 300 juta, “faktanya ke saya ada tagihan Rp. 600 juta,” ucap Fei.
Majelis pun mengharapkan supaya jaksa untuk lebih jelas, ”coba ditelusuri lagi soal ini agar semakin jelas,” ucap Hakim.
Ditempat yang sama usai persidangan kuasa hukum terdakwa ketika ditanya tentang hasil persidangan mengatakan:
“Seperinya Ibu Fifie sebagai pembina Yayasan (YSBI) dia juga tak mengetahui nilai valid tentang kerugian PT SRI yang didakwakan kepada ibu Fei Febrianti. Sepertinya dari 4 saksi tidak yakin semuanya tentang nilai kerugian ini. Karena memang, mereka ini tak bisa buktikan nilai kerugian itu, begitupun JPU, kecuali hanya uang keluar saja yang nilainya tidak bisa dikonfirmasi,” kata Ronald.
Selanjutnya Ronald, menyatakan:
“Saya pikir sih dengan kekurangan bukti ini, seharusnya ya bu Fei bisa lolos, pasalnya dugaan kriminalisasi di perkara ini sangatlah kuat sejak awal, ujarnya dengan menambahkan -”Tetapi saya pun dalam hal ini hanya menduga-duga saja, ya?”
Jaksa Rahayudin ketika ditanya wartawan mengatakan perkara ini masih “alot” silang pendapat soal jumlah kerugian serta tentang SOP di perusahaan PT SRI, Bank Sampah Berbinar, YSBI, dan PT INGRAM,” kita kan dasarnya dari BAP juga, tapi kan kita lihat faktanya nanti pada sidang-sidang berikutnya.”
Kuasa Hukum pelapor Alvin , ketika di mintai komentar nya tentang kehadiran saksi pelapor Fifie Rahardja di persidangan kali ini, sayangnya hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban. (Yara/HS/HRS/dtn)









