Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
  • Framing
  • Life Style
  • Healty & Sporty
  • Campus to Campus
  • Hotel
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Wisata
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Framing
  • Life Style
  • Healty & Sporty
  • Campus to Campus
  • Hotel
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Wisata
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Framing

Sidang Lanjutan Perkara Kasus Penggelapan Rumah Mewah, JPU Mohon Majelis Hakim Tolak Seluruh Keberatan Terdakwa Adetya

admindestina by admindestina
21/05/2024
in Framing
0
Sidang Lanjutan Perkara Kasus Penggelapan Rumah Mewah, JPU Mohon Majelis Hakim Tolak Seluruh Keberatan Terdakwa Adetya

destinasiaNews – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung kembali  menggelar sidang perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha.

Agenda sidang, Selasa (21/5/2024), yakni pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa pada sidang Minggu lalu, (14/5/2024).

Baca Juga

Kasad: Masjid Bukan Hanya Sarana Ibadah, tetapi Tempat Berkumpul dan Membina Karakter Prajurit

Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan di Bulan Suci, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Kodiklatad

Terkait tanggapan terhadap eksepsi Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan, S.H., dalam kesimpulannya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan untuk menolak seluruh keberatan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha.

Atas dasar tersebut, Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perkara: PDM-315/BDUNG/04/2024 atas nama Terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha adalah sah menurut hukum.

“Karena telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana diisyaratkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf a,b KUHAP,” ujar Yadi Kurniawan.

“Untuk itu, sebagai Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa, dengan dasar surat dakwaan kami,” ujar Yadi Kurniawan di akhir kesimpulan tanggapan Eksepsi.

Pada sidang sebelumnya, Penasehat Hukum Terdakwa, Niko Sihombing mengajukan keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU pada persidangan pertama yang dinilai tidak cermat.

Selain itu, Penasihat Hukum lewat eksepsinya menilai isi uraian delik pada dakwaan kesatu yang dibuat JPU adalah sama dengan isi uraian delik pada dakwaan kedua.

“Pekan yang lalu, melalui Penasehat Hukum-nya, Terdakwa membacakan Eksepsi atau Nota Keberatan, dan menila JPU tidak cermat dalam dakwaan perkara yang menjeret terdakwa,” kata JPU, Yadi Kurniawan.

Lebih lanjut Yadi Kurniawan mengungkapkan, dakwaan sudah cermat dan jelas, ketelitian Jaksa dalam menguraikan dakwaan, sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku, dan dinilai sudah sangat jelas.

“Kami menguraikan perbuatan Terdakwa sesuai dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan, namun bisa diperhatikan dengan seksama bahwa dakwaan kami berbeda dan mengandung makna yang berbeda pula,” ujar Yadi Kurniawan.

Yadi Kurniawan menambahkan, uraian dakwaan mulai dari lokus, tempus tindak pidana dilakukan, uraian unsur tindak pidana serta perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa sebagaimana delik yang didakwaan.

“Kemudian kerugian yang dialami oleh SG selaku korban, artinya dakwaan sudah sangat jelas, dan kami siap untuk membuktikan berbagai alat bukti di persidangan,” kata Yadi Kurniawan.

Terakhir, dalam eksepsi Terdakwa, Penasehat Hukum dinilai hanya mengutip dan memotong sebagian kata perkata dari uraian dakwaan sehingga meenimbulkan makna berbeda, sesuai apa yang telah disampaikan dalam nota keberatannya.

“Dakwaan sudah sesuai syarat formil dan materil, dan Eksepsi Terdakwa layak untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan, untuk itu persidangan mohon untu dilanjutkan ke pokok perkara,” tegas Yadi Kurniawan.

Terpisah, atas jawaban JPU, Humas SHW Law Firm, Felicia Himawan menyatakan terima kasih karena dalam perkara ini, pihaknya hanya ingin mencari keadilan yang utuh atas perkara Adetya alias Sasha.

“Menurut kami, setelah mempelajari perkara ini, bahwa unsur 372 dan 378 sudah sangat terpenuhi, semoga keadilan dapat membuktikan bahwa hukum di Indonesia, berpihak pada korban,” pungkas, pengacara SG. (HRS/Rls/dtn)

Share234Tweet146SendSend
admindestina

admindestina

Artikel Lain

Kasad: Masjid Bukan Hanya Sarana Ibadah, tetapi Tempat Berkumpul dan Membina Karakter Prajurit
Framing

Kasad: Masjid Bukan Hanya Sarana Ibadah, tetapi Tempat Berkumpul dan Membina Karakter Prajurit

27/02/2026
Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan di Bulan Suci, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Kodiklatad
Framing

Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan di Bulan Suci, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Kodiklatad

27/02/2026
Kasad Resmikan Taman Merdeka serta Beri Pengarahan kepada Prajurit dan PNS Kodam III/Slw
Framing

Kasad Resmikan Taman Merdeka serta Beri Pengarahan kepada Prajurit dan PNS Kodam III/Slw

25/02/2026
Kodim 0618/KB Gelar Karya Bhakti Bersih Sampah Lingkungan di Wilayah Tamansari
Framing

Kodim 0618/KB Gelar Karya Bhakti Bersih Sampah Lingkungan di Wilayah Tamansari

08/02/2026
Next Post
Libatkan Berbagai Elemen, Bakesbangpol Gelar Diskusi ‘Mencari Sosok Pemimpin Kota Bandung di Pilkada 2024’

Libatkan Berbagai Elemen, Bakesbangpol Gelar Diskusi ‘Mencari Sosok Pemimpin Kota Bandung di Pilkada 2024’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Media Iftar Gathering 2026, Swiss-Belresort Dago Heritage Hadirkan “Ramadhan Night of Persia”

Media Iftar Gathering 2026, Swiss-Belresort Dago Heritage Hadirkan “Ramadhan Night of Persia”

04/03/2026
Varian Baru dari Toyota, New Veloz Hybrid EV

Varian Baru dari Toyota, New Veloz Hybrid EV

27/02/2026
Kasad: Masjid Bukan Hanya Sarana Ibadah, tetapi Tempat Berkumpul dan Membina Karakter Prajurit

Kasad: Masjid Bukan Hanya Sarana Ibadah, tetapi Tempat Berkumpul dan Membina Karakter Prajurit

27/02/2026
Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan di Bulan Suci, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Kodiklatad

Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan di Bulan Suci, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Kodiklatad

27/02/2026
Kasad Resmikan Taman Merdeka serta Beri Pengarahan kepada Prajurit dan PNS Kodam III/Slw

Kasad Resmikan Taman Merdeka serta Beri Pengarahan kepada Prajurit dan PNS Kodam III/Slw

25/02/2026

Menu

  • Airport
  • Apartement
  • Campus to Campus
  • Destinasi
  • Entertainment
  • Framing
  • Healty & Sporty
  • Hotel
  • Life Style
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Technologi
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber

© 2026 Destinasianews -

No Result
View All Result
  • Framing
  • Life Style
  • Healty & Sporty
  • Campus to Campus
  • Hotel
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Wisata
  • Teknologi

© 2026 Destinasianews -

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In