Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
  • Framing
  • Life Style
  • Healty & Sporty
  • Campus to Campus
  • Hotel
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Wisata
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Framing
  • Life Style
  • Healty & Sporty
  • Campus to Campus
  • Hotel
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Wisata
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Framing

Hak Atas Lahan SMAK Dago Bandung, Pemerintah Menetapkan PT GMI Sebagai Penerima Hak

admindestina by admindestina
31/07/2024
in Framing
0
Hak Atas Lahan SMAK Dago Bandung, Pemerintah Menetapkan PT GMI Sebagai Penerima Hak

destinasiaNews – PT Graha Multi Insani (GMI) meluruskan kabar soal BPSMK yang mengeklaim sebagai pemilik yang sah lahan SMAK Dago dikarenakan telah memiliki surat pengalihan pengelolaan asset.

Berdasarkan keterangan resmi tertulis  PT Graha Multi Insani mengeklaim pihaknya merupakan penerima pelepasan hak atas tanah tersebut dari Perkumpulan Lyceum Kristen (dahulu Het Chrystelijk Lycheum) (PLK).

Baca Juga

JPU Tuntut Pegiat Lingkungan Fei Febrianti SR 3 Tahun Penjara

Perkara Fei Febrianti SR Masuk Sidang Ke-8, 273 Dokumen Diserahkan ke JPU

Dalam keterangan tertulis tersebut, Direksi PT Graha Multi Insani menjelaskan bahwa pada 1978 awalnya BPSMK menyewa bangunan di atas tanah dari PLK itu selama 10 tahun.

Namun, saat masa sewa HGB PLK habis masa berlakunya, pihak BPSMK tidak bersedia menyerahkan kembali bangunan yang disewanya dari PLK.

“Oleh karena itu, mulai tahun 1991 PLK menggugat BPSMK dan kemudian perkara ini berkekuatan hukum tetap pada tahun 1997, di mana PLK secara hukum telah diakui eksistensinya sebagai pemilik Tanah dan Bangunan, dan selanjutnya BPSMK diwajibkan mengembalikan Bangunan yang disewanya kepada PLK,” bunyi keterangan resmi PT Graha Multi Insani.

Direksi PT Graha Multi Insani kembali menjelaskan, BPSMK kemudian memanfaatkan habisnya masa berlaku HGB PLK untuk memproses sertifikasi dengan mengajukan permohonan kepada Depkeu guna melakukan pengelolaan Tanah dan Bangunan, yang kemudian oleh Depkeu, BPSMK diberikan rekomendasi untuk melakukan sertifikasi pada tahun 2003.

“Agar PLK tidak dapat memasuki Tanah, BPSMK kemudian menugaskan ormas-ormas sebagai penjaga Tanah. BPSMK kemudian menghancurkan bangunan yang disewanya dari PLK, sehingga putusan incracht tahun 1997 yang mewajibkan BPSMK untuk mengembalikan Bangunan yang disewa tidak dapat dieksekusi,” bunyi keterangan resmi PT Graha Multi Insani.

Sementara, Bangunan yang disewa BPSMK tersebut adalah termasuk dalam cagar budaya yang harus dilestarikan, sehingga PT Graha Multi Insani dapat menyimpulkan bahwa tindakan penghancuran Bangunan adalah manipulasi hukum oleh BPSMK untuk menggagalkan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, pada 2002 PLK mengajukan gugatan TUN kepada Depkeu dan BPSMK, yang kemudian berkekuatan hukum tetap pada 2008.

Lalu, oleh peradilan TUN, Depkeu diperintahkan memproses pengeluaran asset milik PLK dari daftar asset negara berupa Tanah di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung seluas 20.905 Meter persegi berikut bangunan sekolah.

Meskipun terdapat Putusan TUN tersebut, BPSMK tetap menjalankan rekomendasi Depkeu dan mengajukan permohonan sertifikat ke BPN sampai akhirnya terbit SHGB Nomor 30 atas nama BPSMK pada 2010.

PLK tidak tinggal diam, PLK kemudian mengajukan gugatan TUN kepada BPN terhadap penerbitan SHGB Nomor 30 atas nama BPSMK yang pada akhirnya peradilan TUN kembali memihak kepada yang benar, SHGB Nomor 30 dinyatakan batal pada 2014 oleh peradilan TUN.

BPN sebagai pihak yang digugat oleh PLK kemudian secara resmi telah menerbitkan SK Pembatalan SHGB Nomor 30 atas nama BPSMK pada tahun 2016, yang memperjelas bahwa perolehan hak BPSMK atas Tanah melalui Depkeu adalah tidak sah,” bunyi keterangan resmi PT Graha Multi Insani.

Kemudian, untuk mempertahankan haknya, PLK kemudian menggugat kembali BPSMK terhadap kepemilikan tanah pada 2017 yang kemudian inkrah sejak 2018 melalui putusan kasasi Mahkamah Agung dan putusan PK pada tahun 2021, di mana dinyatakan bahwa PLK adalah pemilik Tanah yang sah secara hukum dengan batas-batas yang jelas.

Sebelumnya diberitakan, beredar berita tidak benar tentang lahan SMAK Dago Bandung yang diserobot oleh ormas Paskibar Laskar Kiansantang.

Pihak PT Graha Multi Insani menjelaskan, perusahaan telah menerima pelepasan hak dari PLK berupa satu bidang tanah

PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah (tersebut), berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata kuasa hukum PT Graha Multi Insani, Hendri Sulaeman, Selasa (30/7/2024).

Dijelaskan bahwa PLK pemilik tanah tersebut sejak tahun 1997. Sementara semenjak 16 November 2021 melalui peninjauan kembali telah dinyatakan juga bahwa PLK adalah pemilik tanah yang sah.

Sementara itu, penetapan PN Bandung No. 50 tanggal 27 Agustus 2021 yang menunda pelaksanaan eksekusi dikarenakan adanya proses PK yang dilakukan BPSMK, telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Sehingga, proses eksekusi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu PK.

Meski demikian, pada akhirnya Putusan PK melalui Putusan MARI Nomor 675 PK/Pdt/2021 Tanggal 24 November 2021 semakin memperkuat posisi PLK sebagai pemilik tanah yang sah.

Oleh karena itu, PLK menugaskan organisasi masyarakat Paskibar Laskar Kiansantang untuk menghindari adanya penyerobotan tanah dari pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki dasar hukum

Penugasan itu juga bisa dibenarkan secara hukum karena ada upaya penyerobotan tanggal 28 Juli 2024 oleh organisasi masyarakat Bandung Fighting Club (BFC) dan Baladhika Karya Jabar. (HRS/Rls/dtn)

Share234Tweet146SendSend
admindestina

admindestina

Artikel Lain

JPU Tuntut Pegiat Lingkungan Fei Febrianti SR 3 Tahun Penjara
Framing

JPU Tuntut Pegiat Lingkungan Fei Febrianti SR 3 Tahun Penjara

23/09/2026
Perkara Fei Febrianti SR Masuk Sidang Ke-8, 273 Dokumen Diserahkan ke JPU
Framing

Perkara Fei Febrianti SR Masuk Sidang Ke-8, 273 Dokumen Diserahkan ke JPU

22/09/2026
Kaukus Ketokohan Jabar: Bambang Hendroyono Sosok Tepat Pimpin Kementerian Kehutanan
Framing

Kaukus Ketokohan Jabar: Bambang Hendroyono Sosok Tepat Pimpin Kementerian Kehutanan

11/09/2026
Perkara Fei Febriyanti SR, Kuasa Hukum Gazi Luthfi Pertanyakan Hasil Audit
Framing

Perkara Fei Febriyanti SR, Kuasa Hukum Gazi Luthfi Pertanyakan Hasil Audit

08/09/2026
Next Post
Geliat Usaha Mikro di Tengah Perhelatan Agustusan RW 09 Riung Bandung

Geliat Usaha Mikro di Tengah Perhelatan Agustusan RW 09 Riung Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

LEPAS Ajak Pengguna Global Berbagi Cerita tentang Makna Elegansi melalui #MyEleganceMoment

LEPAS Ajak Pengguna Global Berbagi Cerita tentang Makna Elegansi melalui #MyEleganceMoment

20/10/2026
Arista Group Resmi Buka Diler BYD & DANZA di 20 Titik Strategis, Berdiri Megah Arista PIK 2 Menjadi yang Terbesar

Arista Group Resmi Buka Diler BYD & DANZA di 20 Titik Strategis, Berdiri Megah Arista PIK 2 Menjadi yang Terbesar

20/10/2026
Persib Comeback Dramatis 3-1 di Bangkok, IWP DPRD Jabar Gelar Nobar di Rooftop

Persib Comeback Dramatis 3-1 di Bangkok, IWP DPRD Jabar Gelar Nobar di Rooftop

09/10/2026
LEPAS Perluas Pengalaman Premium Lifestyle Mobility di Jakarta melalui LEPAS Asco Fatmawati

LEPAS Perluas Pengalaman Premium Lifestyle Mobility di Jakarta melalui LEPAS Asco Fatmawati

08/10/2026
Produksi Lokal Jadi Babak Baru BYD, Hadirkan Lebih Banyak Pilihan Mobilitas Keluarga di GIIAS Semarang 2026

Produksi Lokal Jadi Babak Baru BYD, Hadirkan Lebih Banyak Pilihan Mobilitas Keluarga di GIIAS Semarang 2026

03/10/2026

Menu

  • Airport
  • Apartement
  • Campus to Campus
  • Destinasi
  • Entertainment
  • Framing
  • Health
  • Healty & Sporty
  • Hotel
  • Life Style
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Technologi
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber

© 2026 Destinasianews -

No Result
View All Result
  • Framing
  • Life Style
  • Healty & Sporty
  • Campus to Campus
  • Hotel
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Wisata
  • Teknologi

© 2026 Destinasianews -

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In