destinasiaNew, BANDUNG — Pegiat lingkungan dan pengolah sampah, Fei Febriyanti, menghadapi sidang perdana perkara dugaan penggelapan senilai sekitar Rp1,05 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/8/2026).
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 510/Pid.B/2026/PN Bdg. Dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang pada pokoknya menuduhkan Fei melakukan penggelapan berkaitan dengan pengelolaan rekening dan aliran pembayaran PT Solusi Rahayu Indonesia (PT SRI).
Fei didakwa berdasarkan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana didakwakan oleh JPU.
Namun, di balik proses hukum yang kini berjalan tersebut, Fei mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya penyelesaian secara damai antara dirinya dan pihak yang melaporkannya.
Usai persidangan, Fei menyampaikan penyesalannya karena persoalan yang menurutnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan akhirnya bergulir ke ranah pidana.
“Sangat menyesalkan apa yang terjadi pada diri saya, mengapa perkara ini bisa sampai di titik ini. Saya percaya sebenarnya semua ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Fei kepada wartawan di PN Bandung, Selasa (4/8/2026).
Klaim Pernah Ada Kesepakatan Damai
Fei mengungkapkan, pada 10 Januari 2025, dirinya bersama Ferry yang disebut sebagai pelapor pernah bertemu dan menandatangani kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut di luar pengadilan.
Menurut Fei, kesepakatan itu dibuat atas keinginan kedua belah pihak untuk mengakhiri persoalan secara baik-baik.
“Saat itu kami sudah membuat kesepakatan bersama untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Fei mengaku bersedia melepaskan 25 persen sahamnya di PT Solusi Rahayu Indonesia.
Ia menyebut keputusan tersebut sebagai salah satu bentuk pengorbanan untuk menjaga hubungan baik dan membuka ruang penyelesaian.
“Bahkan demi menjaga perdamaian dan kebaikan, saya melepaskan 25 persen saham saya di PT Solusi Rahayu Indonesia yang saya bangun dengan kerja keras, air mata, dan segenap hati saya,” ujar Fei.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan semata-mata persoalan bisnis, melainkan bagian dari ikhtiar agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Pesan Suara dan Rencana Membawa Persoalan ke Jalur Hukum
Fei juga menceritakan perkembangan setelah kesepakatan yang menurut keterangannya dibuat pada Januari 2025 tersebut.
Ia mengatakan, pada 4 Februari 2025, suaminya menerima pesan suara yang antara lain menyinggung aktivitas Fei di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan menyampaikan rencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Fei mengaku mempertanyakan mengapa aktivitasnya sebagai pegiat lingkungan turut dipersoalkan.
“Saya tidak tahu apa yang dimaksud dengan istilah ‘keliaran di KLH’, karena semua yang saya lakukan berkaitan dengan lingkungan merupakan bagian dari profesi dan dedikasi saya sebagai pegiat lingkungan,” tuturnya.
Fei berharap proses hukum yang kini berjalan tidak menutup kemungkinan dibukanya kembali ruang dialog antara pihak-pihak yang bersengketa.
Menurutnya, persoalan lingkungan yang masih dihadapi masyarakat membutuhkan kerja bersama dan kolaborasi berbagai pihak.
“Saya pikir ada hal yang jauh lebih penting untuk kita kerjakan demi lingkungan, bukan masalah ego atau persoalan kita sendiri,” katanya.
Ia pun masih berharap pintu perdamaian dapat dibuka.

“Berharap pintu damai bisa dibuka dan kita bisa menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, secara damai, penuh kasih dan kebaikan.”
Fei menegaskan harapannya agar seluruh pihak dapat kembali memberikan perhatian terhadap persoalan lingkungan.
“Kita bisa sama-sama berkontribusi untuk Indonesia yang lebih bersih, Indonesia yang lebih baik, dan demi kebaikan masyarakat serta lingkungan kita semuanya,” pungkasnya.
Pegiat Lingkungan Soroti Penyelesaian Persoalan
Dukungan terhadap upaya penyelesaian secara damai juga disampaikan sejumlah pegiat lingkungan yang hadir atau memberikan tanggapan terkait perkara tersebut.
Hadi Lesmana, Bebeng D. Suryana, dan Asep Komara Santosa menilai penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan aktivitas pengelolaan sampah semestinya tetap membuka ruang dialog, terutama apabila persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan administrasi atau hubungan kerja sama.
Asep Komara Santosa menyebut Fei selama ini dikenal aktif dalam pengelolaan sampah dengan pendekatan inovatif.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan administrasi yang dapat diselesaikan atau dipertanggungjawabkan, penyelesaian secara baik-baik perlu tetap dipertimbangkan.
Eka Santosa: Jangan Sampai Menjadi Preseden Buruk
Secara terpisah, pegiat lingkungan Eka Santosa, mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 1999–2004 dan mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2004–2009, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap perkara tersebut.
Eka yang kini antara lain aktif di Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) mengatakan, persoalan antara para pihak semestinya dapat dicari jalan keluarnya melalui komunikasi dan musyawarah.
“Sangat menyesalkan persoalan ini bergulir menjadi komoditas hukum yang tentunya akan menjadi preseden buruk sekali, khususnya bagi para pegiat olah sampah yang justru kita perlukan. Saat ini Jabar masih darurat sampah,” ujar Eka.
Eka juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah ikut memediasi persoalan antara pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut pada 2025 di Universitas Telkom, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
“Saat itu keduanya berjanji akan menuntaskan persoalan ini secara damai pula,” katanya.
Perkara Masih Dalam Proses Persidangan
Sementara itu, perkara Fei Febriyanti kini masih berada dalam proses pemeriksaan di PN Bandung.
Setelah pembacaan surat dakwaan pada sidang perdana, proses selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti serta agenda lain sesuai hukum acara pidana.
Penting ditegaskan bahwa seluruh uraian dalam surat dakwaan merupakan tuduhan yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. Fei sebagai terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan mengajukan bukti maupun argumentasi hukum.
Dengan demikian, benar atau tidaknya dugaan penggelapan yang didakwakan kepada Fei sepenuhnya akan ditentukan melalui proses peradilan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Di tengah proses tersebut, Fei masih menyatakan harapannya agar komunikasi dan ruang perdamaian tetap terbuka.
Baginya, persoalan hukum yang sedang dihadapi tidak seharusnya menghapus perhatian bersama terhadap persoalan yang lebih besar, yakni pengelolaan sampah dan lingkungan yang membutuhkan kolaborasi lintas pihak. (*Red)










