Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
  • Framing
  • Life Style
  • Healty & Sporty
  • Campus to Campus
  • Hotel
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Wisata
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Framing
  • Life Style
  • Healty & Sporty
  • Campus to Campus
  • Hotel
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Wisata
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Framing

Jelang Pilkada 2024, JBN Purwakarta Meminta Bawaslu Memberikan Keterbukaan Informasi Publik

admindestina by admindestina
02/05/2024
in Framing
0
Jelang Pilkada 2024, JBN Purwakarta Meminta  Bawaslu Memberikan Keterbukaan Informasi Publik

destinasiaNews – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia khususnya di Kabupaten Purwakarta, Jurnalis Bela Negara Kabupaten Purwakarta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan amanat Undang-undang tentang Keterbukaan informasi publik (KIP).

Hal tersebut, merupakan langkah peningkatan kapasitas Bawaslu Purwakarta dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik atau tim Keterbukaan informasi publik (KIP) ini menjadi penting, sebab Bawaslu memiliki tugas untuk bisa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui informasi yang efektif dan akurat.

Baca Juga

JPU Tuntut Pegiat Lingkungan Fei Febrianti SR 3 Tahun Penjara

Perkara Fei Febrianti SR Masuk Sidang Ke-8, 273 Dokumen Diserahkan ke JPU

Salah satu yang bisa dilakukan dengan melakukan pemanfaatan teknologi informasi yang kian berkembang, sehingga penetrasinya lebih cepat dan menyeluruh.

“Kita harus memastikan informasi yang diterima masyarakat ini harus akurat sehingga bisa memberikan manfaat dalam proses kerja-kerja pengawasan. Jangan sampai seperti halnya hasil laporan  masyarakat dan penindakan pelanggaran pemilu kemarin, seolah olah ada awal dan tidak ada akhir penyelesaian pelanggaran pemilu yang di sampaikan Bawaslu kepada publik atau masyarakat,” ujar Ketua JBN Purwakarta Deni Ramdani. Kamis 2 Mei 2024.

Diduga tidak adanya informasi publik yang belum digelar secara terbuka atas hasil akhir laporan penanganan penindakan pelanggaran pada Pileg dan pilpres kemarin.

“Kami DPC JBN Kabupaten Purwakarta telah melayangkan surat kepada Bawaslu pada Kamis 25 April 2024, dengan perihal meminta data hasil akhir laporan penanganan penindakan pelanggaran pemilu 2024. Namun sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban langsung dari Bawaslu Kabupaten Purwakarta, baik via surat balasan, SMS, WA, maupun telpon,” terangnya.

Deni berharap, Bawaslu Purwakarta segera menggelar konferensi pers atas hasil putusan akhir laporan penindakan pelanggaran pileg dan pilpres Pemilu 2024.

“Kalau memang Bawaslu Purwakarta keberatan memberikan data hasil akhir laporan Penindakan Pelanggaran Pemilu 2024 kemarin, segera gelar konferensi Pers dengan awak media, agar publik dan masyarakat umum lainnya mengetahui bahwa Bawaslu telah melaksanakan penyelesaian hasil laporan penindakan dan pelanggaran, pada pileg dan pilpres 2024,” tegasnya.

Divisi Hukum dan Acara DPC JBN Kabupaten Purwakarta Kiki Rizkiana SH, menjelaskan bahwa, perlu diketahui bersama yang tertuang dalam Pasal 12 ayat 2 perbawaslu 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota dan provinsi wajib menyediakan dan mengumumkan Informasi, yang pada huruf (a) dan (c) dijelaskan bahwa yang berkaitan dengan informasi dimaksud terdiri dari:

  1. program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan.
  2. hasil pencegahan, pengawasan, penindakan Dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan.

Serta pada pasal 7 Perbawaslu 1 tahun 2022 Ayat (9) disitu jelas bahwa Petugas pelayanan Informasi bertugas melayani permohonan Informasi yang meliputi:

  1. mencatat permohonan Informasi dalam buku registrasi.
  2. membantu Pemohon untuk mengisi formulir permohonan Informasi.

“Kami tegaskan dari 6 hari yang lalu kami dari Jurnalis Bela Negara Kabupaten Purwakarta telah melayangkan surat terkait permintaan data hasil penyelesaian atas temuan dan laporan yang telah Bawaslu terima selama masa pemilu kemarin, akan tetapi mekanisme terkait permintaan data tersebut seolah tidak digubris. Namun ketika Divisi Humas JBN Purwakarta Munjin Aminudin menyampaikan surat tersebut tidak disertai mengisi formulir sesuai aturan yang ada, malah Poto Selfi penyerahan Surat Permohonan,” jelasnya.

Kiki menegaskan, “Dalam isi surat kami sudah jelas alasan kami meminta data dimaksud yaitu karena menurut hasil investigasi tim kami dilapangan ada beberapa indikasi dari temuan dan laporan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas dasar hal tersebut kami JBN Purwakarta meminta permohonan data hasil temuan dan laporan tersebut untuk kami kaji kembali,” tegas Kiki. (HRS/Rls/dtn)

Share234Tweet146SendSend
admindestina

admindestina

Artikel Lain

JPU Tuntut Pegiat Lingkungan Fei Febrianti SR 3 Tahun Penjara
Framing

JPU Tuntut Pegiat Lingkungan Fei Febrianti SR 3 Tahun Penjara

23/09/2026
Perkara Fei Febrianti SR Masuk Sidang Ke-8, 273 Dokumen Diserahkan ke JPU
Framing

Perkara Fei Febrianti SR Masuk Sidang Ke-8, 273 Dokumen Diserahkan ke JPU

22/09/2026
Kaukus Ketokohan Jabar: Bambang Hendroyono Sosok Tepat Pimpin Kementerian Kehutanan
Framing

Kaukus Ketokohan Jabar: Bambang Hendroyono Sosok Tepat Pimpin Kementerian Kehutanan

11/09/2026
Perkara Fei Febriyanti SR, Kuasa Hukum Gazi Luthfi Pertanyakan Hasil Audit
Framing

Perkara Fei Febriyanti SR, Kuasa Hukum Gazi Luthfi Pertanyakan Hasil Audit

08/09/2026
Next Post
Pangdam III/Slw: Jaga  Generasi Penerus TNI Agar Negara Tetap Kokoh

Pangdam III/Slw: Jaga Generasi Penerus TNI Agar Negara Tetap Kokoh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

LEPAS Ajak Pengguna Global Berbagi Cerita tentang Makna Elegansi melalui #MyEleganceMoment

LEPAS Ajak Pengguna Global Berbagi Cerita tentang Makna Elegansi melalui #MyEleganceMoment

20/10/2026
Arista Group Resmi Buka Diler BYD & DANZA di 20 Titik Strategis, Berdiri Megah Arista PIK 2 Menjadi yang Terbesar

Arista Group Resmi Buka Diler BYD & DANZA di 20 Titik Strategis, Berdiri Megah Arista PIK 2 Menjadi yang Terbesar

20/10/2026
Persib Comeback Dramatis 3-1 di Bangkok, IWP DPRD Jabar Gelar Nobar di Rooftop

Persib Comeback Dramatis 3-1 di Bangkok, IWP DPRD Jabar Gelar Nobar di Rooftop

09/10/2026
LEPAS Perluas Pengalaman Premium Lifestyle Mobility di Jakarta melalui LEPAS Asco Fatmawati

LEPAS Perluas Pengalaman Premium Lifestyle Mobility di Jakarta melalui LEPAS Asco Fatmawati

08/10/2026
Produksi Lokal Jadi Babak Baru BYD, Hadirkan Lebih Banyak Pilihan Mobilitas Keluarga di GIIAS Semarang 2026

Produksi Lokal Jadi Babak Baru BYD, Hadirkan Lebih Banyak Pilihan Mobilitas Keluarga di GIIAS Semarang 2026

03/10/2026

Menu

  • Airport
  • Apartement
  • Campus to Campus
  • Destinasi
  • Entertainment
  • Framing
  • Health
  • Healty & Sporty
  • Hotel
  • Life Style
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Technologi
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber

© 2026 Destinasianews -

No Result
View All Result
  • Framing
  • Life Style
  • Healty & Sporty
  • Campus to Campus
  • Hotel
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Wisata
  • Teknologi

© 2026 Destinasianews -

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In