Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
  • Framing
  • Life Style
  • Healty & Sporty
  • Campus to Campus
  • Hotel
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Wisata
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Framing
  • Life Style
  • Healty & Sporty
  • Campus to Campus
  • Hotel
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Wisata
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Framing

Bukti Lembaga Peradilan Kredible, PT GMI Klaim Pemilik Lahan SMAK Dago Bandung yang Sah

admindestina by admindestina
30/07/2024
in Framing
0
Bukti Lembaga Peradilan Kredible, PT GMI Klaim Pemilik Lahan SMAK Dago Bandung yang Sah

destinasiaNews – Saat ini praktik mafia pertanahan di Indonesia dilakukan dengan upaya-upaya mengelabui hukum yang berlaku, namun PT Graha Multi Insani (GMI) yang mengklaim pihaknya sebagai pemilik lahan SMAK Dago Bandung yang sah membuktikan upaya mafia tanah telah digagalkan oleh Lembaga Peradilan di Indonesia yang masih sangat kredible dalam menjalankan amanat Undang-Undang.

Seperti diketahui, saat ini beredar pemberitaan bahwa ratusan orang dari ormas Paskibar Laskar Kiansantang menduduki dan menyerobot lahan SMAK Dago, Bandung sejak Sabtu malam, (27/7/2024).

Baca Juga

Kasad: Masjid Bukan Hanya Sarana Ibadah, tetapi Tempat Berkumpul dan Membina Karakter Prajurit

Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan di Bulan Suci, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Kodiklatad

Namun PT Graha Multi Insani selaku pemilik tanah SMAK Dago Bandung yang sah meluruskan pemberitaan-pemberitaan tersebut.

“Perusahaan telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) berupa satu bidang tanah seluas kurang lebih dua Hektare yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Kota Bandung berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes, SH., Notaris di Bandung,” kata Kuasa hukum PT Graha Multi Insani, Hendri Sulaeman, Senin (29/7/2024).

Menurut Hendri Sulaeman, PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas Tanah, berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (baik secara perdata maupun tata usaha negara) dimulai sejak tahun 1997 dan sejak tanggal 16 November 2021 melalui peninjauan kembali telah dinyatakan secara detail bahwa PLK adalah pemilik tanah yang sah, dengan batas-batas yang semakin jelas.

Lebih lanjut Hendri Sulaeman menjelaskan, terhadap penetapan PN Bandung No.50 tanggal 27 Agustus 2021 yang menunda pelaksanaan eksekusi dikarenakan adanya proses PK yang dilakukan oleh BPSMK telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum melalu proses bantahan yang dilakukan BPSMK

Sehingga menurut Hendri Sulaeman dengan demikian proses eksekusi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu PK, walaupun pada akhirnya Putusan PK melalui Putusan MARI Nomor 675 PK/Pdt/ 2021 Tanggal 24 November 2021 semakin memperkuat posisi PLK sebagai pemilik Tanah yang sah secara hukum.

“Perusahaan lalu menugaskan organisasi masyarakat Paskibar Laskar Kiansantang untuk menghindari adanya penyerobotan tanah dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dibenarkan secara hukum,” tegas Hendri Sulaeman.

Hendri Sulaeman mengungkapkan, salah satu upaya penyerobotan dilakukan pada tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB  oleh organisasi masyarakat Bandung Fighting Club (BFC) dan Baladhika Karya Jabar yang membawa ratusan massa dengan mengatasnamakan BPSMKJB yang sebelumnya secara tidak sah menguasai Tanah yang mana SHGB atas nama BPSMK telah dibatalkan BPN sejak 2019 sesuai putusan TUN, BPSMK juga telah diperintahkan oleh putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1997 untuk mengosongkan tanah beserta bangunan yang disewanya dari PLK dalam kurun waktu 1978-1988.

Sementara, Kuasa Hukum SMAK Dago, Benny Wulur menyayangkan pengerahan massa itu, menurutnya, mereka mengklaim sudah memenangkan kasus di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Seperti diketahui kasus bermula pada 2011 ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku sebagai kelanjutan atau penerus dari Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum (HCL).

Pada zaman penjajahan Belanda dulu, perkumpulan ini adalah pemilik lahan SMA Kristen Dago di Jalan Ir H Djuanda Nomor 93, Kota Bandung.

Setelah aset bekas Belanda dinasionalisasi, termasuk SMAK Dago, maka lahan tersebut menjadi milik negara.

Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) mengklaim telah membeli lahan dari negara secara resmi.

Lahan SMAK Dago ditempati sejak 1952 hingga sekarang, Yayasan lalu mengajukan permohonan sertifikat tanah atas lahan itu.

Sertifikat tanah pun terbit atas nama Yayasan. PLK lalu mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tanah atas nama Yayasan BPSMK-JB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Versi PLK, Yayasan menyewa lahan dari pihaknya sejak 1974 hingga masa sewa berakhir, Yayasan tidak mengembalikan maupun mengosongkan lahan itu.

Untuk membatalkan sertifikat tanah atas nama Yayasan itu, PLK menggunakan alat bukti Akta Notaris Resnizar Anasrul SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005. (HRS/Rls/dtn)

Share234Tweet146SendSend
admindestina

admindestina

Artikel Lain

Kasad: Masjid Bukan Hanya Sarana Ibadah, tetapi Tempat Berkumpul dan Membina Karakter Prajurit
Framing

Kasad: Masjid Bukan Hanya Sarana Ibadah, tetapi Tempat Berkumpul dan Membina Karakter Prajurit

27/02/2026
Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan di Bulan Suci, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Kodiklatad
Framing

Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan di Bulan Suci, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Kodiklatad

27/02/2026
Kasad Resmikan Taman Merdeka serta Beri Pengarahan kepada Prajurit dan PNS Kodam III/Slw
Framing

Kasad Resmikan Taman Merdeka serta Beri Pengarahan kepada Prajurit dan PNS Kodam III/Slw

25/02/2026
Kodim 0618/KB Gelar Karya Bhakti Bersih Sampah Lingkungan di Wilayah Tamansari
Framing

Kodim 0618/KB Gelar Karya Bhakti Bersih Sampah Lingkungan di Wilayah Tamansari

08/02/2026
Next Post
Hak Atas Lahan SMAK Dago Bandung, Pemerintah Menetapkan PT GMI Sebagai Penerima Hak

Hak Atas Lahan SMAK Dago Bandung, Pemerintah Menetapkan PT GMI Sebagai Penerima Hak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Media Iftar Gathering 2026, Swiss-Belresort Dago Heritage Hadirkan “Ramadhan Night of Persia”

Media Iftar Gathering 2026, Swiss-Belresort Dago Heritage Hadirkan “Ramadhan Night of Persia”

04/03/2026
Varian Baru dari Toyota, New Veloz Hybrid EV

Varian Baru dari Toyota, New Veloz Hybrid EV

27/02/2026
Kasad: Masjid Bukan Hanya Sarana Ibadah, tetapi Tempat Berkumpul dan Membina Karakter Prajurit

Kasad: Masjid Bukan Hanya Sarana Ibadah, tetapi Tempat Berkumpul dan Membina Karakter Prajurit

27/02/2026
Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan di Bulan Suci, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Kodiklatad

Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan di Bulan Suci, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Kodiklatad

27/02/2026
Kasad Resmikan Taman Merdeka serta Beri Pengarahan kepada Prajurit dan PNS Kodam III/Slw

Kasad Resmikan Taman Merdeka serta Beri Pengarahan kepada Prajurit dan PNS Kodam III/Slw

25/02/2026

Menu

  • Airport
  • Apartement
  • Campus to Campus
  • Destinasi
  • Entertainment
  • Framing
  • Healty & Sporty
  • Hotel
  • Life Style
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Technologi
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber

© 2026 Destinasianews -

No Result
View All Result
  • Framing
  • Life Style
  • Healty & Sporty
  • Campus to Campus
  • Hotel
  • MICE
  • Nice Culinaire
  • Wisata
  • Teknologi

© 2026 Destinasianews -

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In